(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar rapat pembahasan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2020. Apa saja persoalan yang dibahas, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Noer MBS yang memimpin rapat masih irit bicara.
Riau Pos menjumpai Sekko Pekanbaru HM Noer MBS, Selasa (10/9) siang di ruang rapat Wali Kota Pekanbaru lantai 3 gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jalan Sudirman.’’Ini belum selesai. Belum bisa disampaikan,’’ kata Sekko.
Kepadanya Riau Pos kemudian menanyakan apa saja kisi-kisi pembahasan yang dilakukan. Ia menjawab singkat bahwa itu persiapan untuk 2020. ‘‘TPP untuk ASN secara umum di Pemko Pekanbaru,’’ jelasnya.
Berapa besaran TPP untuk ASN apakah naik atau turun, M Noer baru menjawab secara normatif tanpa menyebutkan besaran.’’Kan ada kajiannya, lebih kurang sama, mungkin penyempurnaan, dulu ada yang belum terakomodir,’’ ucapnya.
Mengenai TPP guru sertifikasi yang di Pekanbaru sempat jadi polemik apakah juga dibahas, M Noer belum memastikan juga.’’Ya, makanya belum sampai ke sana,’’ jawabnya. Lalu apakah ada rencana untuk dibahas, ia kembali menjawab singkat.’’Kita kan sudah, pasti. Kita harus menganggarkan di 2020,’’ sebutnya. Apakah TPP akan dianggarkan, ia meminta semua pihak menunggu.’’Nantilah kalau itu,’’ ujarnya.
Sebelumnya, nasib kelanjutan TPP bagi guru sertifikasi di Kota Pekanbaru hingga kini belum jelas. Pemko Pekanbaru tak membahasnya untuk dimasukkan atau tidak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT sejak beberapa waktu lalu belum memutuskan penyiapan anggaran yang diperlukan. Padahal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan mengembalikan kebijakan tersebut pada kepala daerah.
Beberapa waktu lalu disebutkan bahwa pembahasan TPP untuk guru sertifikasi belum dilakukan karena APBD Perubahan 2019 sendiri turun dibandingkan APBD murni 2019.
APBD Kota Pekanbaru 2019 berada di angka Rp2,56 triliun pada anggaran murni. Untuk perubahan, APBD menjadi 2,34 triliun.
Sebelumnya, Sekko membuka peluang TPP guru sertifikasi dibahas untuk dimasukkan pada APBD 2020.’’Mungkin di murni (2020,red). Tapi tidak sebanyak yang mereka inginkan, sesuai kemampuan. Belum final (pembahasan, red),’’ ujarnya.
Terkait TPP untuk guru sertifikasi di Kota Pekanbaru, Kemendikbud menyampaikan arahan melalui surat yang menjadi jawaban atas pertanyaan utusan dari Pekanbaru yang datang kesana mempertanyakan terkait kebijakan TPP. Dalam surat dari Kemendikbud yang diterima Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33/ 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10/2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil hanya mengatur dana APBN. Tunjangan keuangan dari APBD diatur sendiri oleh pemerintah daerah. Bahwa pemerintah daerah dapat memberi TPP kepada PNS di daerah.
Surat dari Kemendikbud dibacakan Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Selasa (7/5) lalu saat digelar pertemuan antara ia dan jajarannya dengan perwakilan guru sertifikasi serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Pekanbaru. Pertemuan digelar di ruang rapat Wako Pekanbaru lantai 3, Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman.
Polemik TPP bagi guru bersertifikasi di Kota Pekanbaru hingga kini memang masih belum berujung.
Guru Sertifikasi sampai menggelar delapan kali demonstrasi. Mereka memprotes agar Peraturan Walikota (Perwako) 7/2019 direvisi. Pasal 9 ayat 8 Perwako ini membuat para guru yang sudah menerima sertifikasi tak bisa mendapatkan TPP, mereka diwajibkan memilih salah satu saja.
Dari tiga kementerian yang sempat didatangi untuk mencari kejelasan, utusan yang berangkat menyebut Kemendikbud menyerahkan TPP pada kebijakan kepala daerah, Kemenpan RB mewanti-wanti agar TPP yang dinilai sebagai tunjangan tak jelas ditertibkan dan Kemendagri meminta waktu untuk bertemu dengan dua kementrian di atas sebelum memberikan rekomendasi.
Dalam polemik TPP, antara guru dan wako berbeda pendapat tentang Permendikbud 10/2018 yang menjadi dasar disusunnya Perwako 7/2019. Guru berpendapat aturan itu sudah diganti dengan Permendikbud 33/2018 yang tak melarang diberikannya TPP pada guru sertifikasi.
Untuk meredam demonstrasi yang mungkin terjadi lagi, Firdaus menekankan bahwa sanksi kepegawaian diberlakukan bagi guru sertifikasi yang turun ke jalan dan meninggalkan tugas mengajar. Inspektorat Kota Pekanbaru bahkan, Senin (8/4) lalu ke sudah datang ke sekolah-sekolah mendata guru yang tak bertugas karena demo.
Wako Pekanbaru menerbitkan instruksi khusus yang garis besarnya menyasar tenaga pendidik, serta pengawas di bawah Dinas Pendidikan Kota (Disdik) Kota Pekanbaru.
Instruksi berisi peringatan pada pihak-pihak yang menghalangi kegiatan belajar-mengajar dan jalannya ujian nasional di Kota Pekanbaru akan ada sanksi yang menunggu.
Instruksi Wali Kota Pekanbaru ini bernomor 8/2019 tentang pelaksanaan tugas guru dan pengawas sekolah dalam proses belajar-mengajar di sekolah. Instruksi diterbitkan, Jumat (5/4) dan ditujukan pada Kepala Dinas Pendidikan, seluruh pengawas, kepala sekolah, dan tenaga pendidik baik TK, SD, hingga SMP se-Kota Pekanbaru.(ade)
Laporan M ALI NURMAN,Pekanbaru